Persyaratan KM Sesuai PMA No 24 Tahun 2018 dan ADMINISTRASI KM
Sobat Semua, dalam Peraturan Menteri Agama nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah dijelaskan bahwa Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah.
Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Sebagaiman dalam PMA No 24 Tahun 2018 pengganti PMA No 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala Madrasah:
Hal tersebut bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka di ubahlan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dengan PMA No 24 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- memiliki sertifikat pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
BACA JUGA : Pedoman Hari Lahir Pancasila tahun 2019
2. Sertifikat Kepala Madrasah sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
3. Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
3. Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) nomor 5 dan nomor 8, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) Nomor 4, Nomor 5, Nomor7, Nomor 8, dan Nomor 11 dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
DOWNLOAD ADMINITRSASI KEPALA MADRASAH
Berikut adalah beberapa contoh Administrasi Kepala Madrasah yang selayaknya dimiliki oleh Kepala Madrasah sebagai data pendukung dalam pengelolaan dan pengendalian proses pendidikan di Madrasah. Sobat dapat mengunduh contoh Administrasi Kepala Madrasah melalui tautan berikut ini:
DOWNLOAD
|
|
Demikianlah informasi tentang Persyaratan KM Sesuai PMA No 24 Tahun 2018 dan ADMINISTRASI KM.
semoga bermanfaat.
MADRASAH LEBIH HEBAT, LEBIH HEBAT MADRASAH.
