Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dan CONTOHnya
MTs. Unggulan Ma'arif NU Nurul Islam Bades - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) . Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa. Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen. Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelaj...