Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dan CONTOHnya


MTs. Unggulan Ma'arif NU Nurul Islam Bades - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen.

Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran.

Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu banyak. Hal ini mengakibatkan banyak guru yang harus menghabiskan waktu yang cukup banyak dalam menyusun RPP, padahal seharusnya waktu tersebut bisa lebih difokuskan pada kegiatan persiapan dan evaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Karenanya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yang terdiri atas:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.
Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas

Berdasarkan edaran tersebut, bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.

Terkait dengan RPP yang telah ada, guru dapat tetap menggunakannya. Pun dapat juga melakukan modifikasi format.
Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.

Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran dapat tersebut dapat DIUNDUH DI SINI.

RPP 1 Halaman SMP Revisi 2020

RPP 1 Halaman Bahasa Inggris https://bit.ly/2uFjZwV
RPP 1 Halaman Bahasa Indonesia https://bit.ly/380qTLK
RPP 1 Halaman MTK https://bit.ly/2tQJP0z
RPP 1 Halaman IPA https://bit.ly/2FEGa8T
RPP 1 Halaman IPS https://bit.ly/35MiXw2
RPP 1 Halaman PKN https://bit.ly/2TcOJQh
RPP 1 Halaman PJOK https://bit.ly/35IPnaz
RPP 1 Halaman PAI https://bit.ly/2uCHRkJ
RPP 1 Halaman Seni Budaya https://bit.ly/30iz8zZ

>>>>>>>>>>>>>>
RPP 1 Halaman Jenjang SD
RPP 1 Halaman Kelas 1 https://bit.ly/2MwaNRH
RPP 1 Halaman Kelas 2 https://bit.ly/2StkWlT
RPP 1 Halaman Kelas 3 https://bit.ly/2Qki48l
RPP 1 Halaman Kelas 4 https://bit.ly/39f69RQ
RPP 1 Halaman Kelas 5 https://bit.ly/34ZTGhw
RPP 1 Halaman Kelas 6 https://bit.ly/39fRhmd

>>>>>>>>>>>>>>
RPP PJOK 1 Halaman
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 1 https://bit.ly/2QC70nd
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 2 https://bit.ly/2QBpHXX
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 3 https://bit.ly/37sYe1q
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 4 https://bit.ly/2Qzj1ts
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 5 https://bit.ly/2sCjbrW
RPP PJOK 1 Halaman Kelas 6 https://bit.ly/36eYZLm

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah.
Semoga Bermanfaat.
Madrasah Lebih baik, Lebih Baik Madrasah

Postingan populer dari blog ini

Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019

Aplikasi SIAP-BK (Bimbingan Konseling) Versi 2019

PROPOSAL KEGIATAN MASA TA’ARUF SISWA MADRASAH ( MATSAMA ) 2019-2020