MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19


MTs. Unggulan Ma'arif NU Nurul Islam Bades - MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19 diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah merupakan agenda tahunan yang menjadi program rutin madrasah untuk dilaksanakan disetiap akhir tahun pelajaran hingga awal tahun pelajaran.

BACA JUGA :

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun pelajaran 2020-2021, PPDB Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 06 Mei 2020.

Namun, dengan perubahan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring melalui media online karena mewabahnya Virus Corona(Covid-19) membuat mekanisme PPDB Madrasah terdapat perubahan.


Mekanisme PPDB Madrasah hanya terkait dengan proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tidak terkait dengan jadwal pelakasanaan.

BACA JUGA :

Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang merujuk pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK Tahun 2020-2021.

Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19
Dengan kondisi saat ini yakni wabah Covid-19, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.

BACA JUGA :

Pada masa darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Madrasah diminta untuk mempersiapkan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pencegahan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  2. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya [disini]

Demikianlah informasi tentang MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat.
Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah.

Postingan populer dari blog ini

Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2019

Buku Al Quran Hadis Kelas 7, 8, dan 9 KMA 183 Tahun 2019

Petunjuk Pengisian Kode Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan di EMIS