MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19
MTs. Unggulan Ma'arif NU Nurul Islam Bades - MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19 diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah merupakan agenda tahunan yang menjadi program rutin madrasah untuk dilaksanakan disetiap akhir tahun pelajaran hingga awal tahun pelajaran.
BACA JUGA :
Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun pelajaran 2020-2021, PPDB Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 06 Mei 2020.
Namun, dengan perubahan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring melalui media online karena mewabahnya Virus Corona(Covid-19) membuat mekanisme PPDB Madrasah terdapat perubahan.
Mekanisme PPDB Madrasah hanya terkait dengan proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tidak terkait dengan jadwal pelakasanaan.
BACA JUGA :
Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang merujuk pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK Tahun 2020-2021.
Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19
Dengan kondisi saat ini yakni wabah Covid-19, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).
Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.
BACA JUGA :
Pada masa darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Madrasah diminta untuk mempersiapkan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk melakukan pencegahan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
- PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
- Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya [disini]
Demikianlah informasi tentang MEKANISME PPDB TAPEL 2020/2021 SAAT WABAH COVID-19, semoga dapat memberikan informasi bermanfaat.
Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah.